Apakah Yang Perlu Dituntut Orang Ketika Bergabung Dalam Partai Politik
Oleh :
Tarmidinsyah Abubakar
Tulisan ini saya turunkan untuk menjadi rujukan bagi masyarakat Aceh agar dalam memilih, menjadi anggota partai maupun mendukung partai politik yang tidak menggerus Desentralisasi karena perjuangan terhadap itu begitu melelahkan masyarakat daerah dimasa lalu.
Seharusnya masyarakat daerah pernolu berkesadaran penuh dalam menuntut hak-haknya dalam politik. Karena hak politik adalah harga diri dan nilai yang tidak bisa ditukar dengan sejumlah uang dalam politik.
Hak politik itu anda berpikir begitu sederhana, yaitu Hak untuk dipilih dan memilih. Tapi pada kenyataannya Pimpinan Pusat Partai Politik memberikan hak politik kepada masyarakat daerah tidak ikhlas. Jika masyarakat daerah menyadari pentingnya hak politik ini maka semua masyarakat daerah akan memberontak terhadap pemerintah pusat terkait itu.
Tapi karena terjadi kompetisi yang ketat sehingga masyarakat daerah berlomba melobby pimpinan pusat untuk memenangkan persaingannya sesama daerah. Hal ini dapat kita lihat dalam berita terbaru yang terjadi di Golkar Aceh dimana Pimpinan Pusat memaksa mundur seorang kandidat. Hal ini tidak berbeda dengan memangkas hak politik orang lain, dan yang harus diketahui hal ini sebagai tindakan anti demokrasi dan sesungguhnya bertentangan dengan aturan konstitusi negara Republik Indonesia.
Saya juga merasakan pendhaliman pada tahun 2015 menjadi korban pemangkasan hak politik bahkan saat itu Pimpinan Pusat melakukan kudeta Musyawarah Wilayah PAN Aceh dan menyogok semua peserta untuk tidak memberi hak kepada saya untuk dipilih.
Jika hal ini berlaku pada semua partai politik maka dapat dipastikan sistem sentralistik dan otoritarian telah berlaku kembali dalam sistem politik Indonesia, anehnya pemerintah daerah tidak paham terhadap perlakuan tersebut yang membahayakan masa depan rakyat dan daerah, sementara pemerintah pusat membiarkan itu terjadi. Padahal kalau saja dipahami dan disadari disitulah harga diri masyarakat daerah dan otonomi dipertaruhkan.
Masyarakat bahkan kader berpikir hal ini sederhana saja karena pimpinan pusat memiliki hak preogatif, padahal aturan partai tidak boleh bertentangan dengan aturan negara. Kewenangan absolut pimpinan pusat atas pimpinan daerah partai politik sesungguhnya sebagai bentuk penjajahan dan tahapan pembodohan sosial yang sempurna.
Bahkan seharusnya partai politik yang melakukan pendhaliman terhadap hak politik kader di daerah sesungguhnya tidak pantas untuk dipilih di daerah yang mereka melakukan itu.
Demikian pula partai lokal yang berafiliasi penuh dan dibiayai oleh partai nasional statusnya juga sama tidak memenuhi syarat ideal dalam prinsip demokrasi dan cenderung menyerahkan kewenangan kembali (Sentralistik) kepada pemerintah pusat.
Dalam politik kewenangan absolut itu menjatuhkan harga diri masyarakat daerah dan tentu juga yang cukup disayangkan kebijakan itu juga telah menghancurkan karir dan masa depan banyak orang dalam bernegara.
Sebagai warga masyarakat yang memahami prinsip dasar demokrasi dan memahami Hak Azasi Manusia bahkan kita dapat menilai pelaku mencabut hak politik orang lain sebagai perampas yang dhalim dan kejam dan menghancurkan semangat serta nilai-nilai kebangsaan dalam negara Republik Indonesia.
Karena prilaku penjahat organisasi yang demikian maka di negeri yang demokrasi dan Hak Azasi Manusianya dihormati, kemudian masyarakat sengaja meminta membayar iuran anggota partai politik demi menjaga Hak Politik warga masyarakat dijaga secara baik.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Penulis adalah, Presiden Partai Lokal GRAM. Ketua BMPAN Aceh 2001-2004. Sekretaris Umum DPW PAN Aceh Periode 2005-2010 dan 2010-2015.
