Aceh : Dari Demokrasi Ke Kuasaan Tertutup, Panglima GAM Amnesia Terhadap Sejarah Aceh
Aceh tidak pernah lupa bagaimana kekuasaan bisa menjadi alat penindasan.
Sejarah panjang konflik telah mengajarkan satu hal penting: ketika suara rakyat dibungkam, maka yang lahir bukan stabilitas—melainkan perlawanan.
Momentum seperti Reformasi 1998 membuka pintu yang sebelumnya terkunci rapat.
Dan melalui Perjanjian Helsinki, konflik panjang menemukan jalan damai.
Di titik itulah Gerakan Aceh Merdeka bertransformasi: dari gerakan perlawanan menjadi aktor politik yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
Ini bukan hadiah kecil.
Ini adalah hasil dari darah, air mata, dan perjuangan panjang.
Karena itu, kekuasaan yang hari ini berada di tangan elit Aceh—termasuk gubernur—bukanlah milik pribadi, bukan pula milik kelompok tertentu.
Ia adalah amanah sejarah.
Namun yang menjadi pertanyaan hari ini sederhana tapi mendasar:
apakah amanah itu masih dijalankan dengan semangat yang sama?
Di tengah berbagai persoalan rakyat, ekonomi yang tertekan, lapangan kerja yang sempit, dan ketimpangan yang terasa yang muncul justru kesan jarak.
Aspirasi disampaikan, kritik disuarakan, tetapi respon kekuasaan terasa dingin, bahkan cenderung tertutup.
Jika seorang pemimpin mulai sulit mendengar kritik,
mulai alergi terhadap perbedaan pendapat,
dan lebih nyaman berada dalam lingkaran yang selalu membenarkan,
maka itu bukan lagi tanda kekuatan—melainkan gejala kemunduran kepemimpinan.
Aceh pernah hidup di bawah bayang-bayang kekuasaan seperti itu pada masa Orde Baru.
Kekuasaan yang kuat di permukaan, tetapi rapuh karena menutup diri dari suara rakyat.
Apakah kita ingin mengulang bab yang sama?
Lebih ironis lagi jika kecenderungan itu justru muncul dari pihak yang dulu berdiri di barisan perlawanan.
Dari mereka yang pernah merasakan langsung bagaimana rasanya diabaikan, ditekan, dan tidak didengar.
Sejarah seharusnya melahirkan empati, bukan amnesia.
Rakyat Aceh tidak menuntut hal yang berlebihan.
Mereka tidak meminta keajaiban.
Mereka hanya ingin didengar, dilibatkan, dan diperlakukan sebagai pemilik sah dari daerah ini.
Jika hari ini ada kesan bahwa kekuasaan berjalan tanpa kepekaan,
maka kritik keras adalah hal yang wajar, bahkan perlu.
Bukan untuk menjatuhkan,
tetapi untuk mengingatkan:
bahwa kekuasaan tanpa kepekaan hanya akan menjauh dari rakyatnya sendiri.
Gubernur Aceh harus memahami satu hal mendasar:
jabatan itu bukan tameng dari kritik,
melainkan magnet bagi tanggung jawab.
Dan jika suatu saat kepemimpinan lebih sibuk menjaga citra daripada mendengar suara rakyat,
lebih nyaman dengan pujian daripada kritik,
maka saat itu pula ia sedang menjauh dari mandat yang diberikan kepadanya.
Aceh tidak kekurangan sejarah.
Aceh tidak kekurangan pelajaran.
Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan kerendahan hati untuk tetap mendengar, bahkan ketika suara itu terasa paling keras.
Karena pada akhirnya,
bukan kekuasaan yang akan bertahan,
tetapi bagaimana ia diingat oleh rakyatnya.
