"Empat Cara Mendasar Aceh Dapat Mempertegas Kualitas Pelaksanaan Otonomi Khususnya"


Aceh adalah provinsi yang mengalami intensitas politik paling tinggi dibanding daerah lain dalam perjalanan sejarahnya di Indonesia. Terlepas dari kepadatan  isi otonomi yang dipahami oleh para tokoh pusat dan daerah namun Aceh tergolong lebih cepat mencapai tahapan dalam memperkuat status otonomi yang bermuara antara pada Self Government.

Hal ini bila dilihat  dari beberapa daerah lain seperti Papua dan Maluku yang juga mengalami intensitas politik yang sama dalam sejarah kehidupan masyarakatnya meski ada yang belum sampai pada tahapan sebagaimana provinsi Aceh.

Sesungguhnya sejak awal Aceh bergabung dalam Republik Indonesia sebagai suatu wilayah provinsi telah tetapkan sebagai daerah khusus namun dengan terminology Istimewa, bahkan melebihi status-status yang ditetapkan setelah itu dalam perjalanan politik masyarakat daerah.

Sebagaimana nama provinsinya Aceh juga mengalami beberapa pergantian nama Aceh yang dikaitkan dengan penajaman karakter kemandirian daerah, yaitu mulai dari Daerah Istimewa Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam dan yang terakhir Aceh hingga tahun 2020 ini. 

Pergantian nama daerah ini tentu saja berkaitan erat dengan tuntutan desentralisasi daerah yang begitu sakral saat diperjuangkan. Mungkin saja pada akhirnya sebagai bahagian dari masyarakat Aceh kita akan merasa bahwa perjuangan politik itu ouputnya adalah perubahan nama daerah dan mempertegas fungsi kemandirian daerah seperti Istimewa, Khusus atau entah apa lagi istilah yang akan dilebelkan kepada provinsi Aceh.

Sementara bila dilihat dari kualitas fungsinya sesungguhnya masih wajar kita ragukan ketika memantau relatifitas tingkat kesejahteraan masyarakatnya yang selalu berada di nomor lima besar termiskin di Indonesia.

Lalu anda akan bertanya, apakah hal ini sebagai prilaku pemimpinan negara terhadap masyarakat Aceh atau sebaliknya masyarakat Aceh sendiri yang berprilaku korup dan merusak sendiri tahapan pencapaian kesejahteraannya.

Tulisan ini mencoba mengkaji ringkas tentang idealnya sikap dan prilaku politik yang seharusnya dilakukan persiapan dipihak Aceh sendiri dalam penguatan otonomi khusus tanpa mau tahu tentang sisi sikap pemerintah pusat, karena kita bicara tentang modal sosial Aceh sebagai provinsi yang inten menuntut desentralisasi. Apakah hal ini dilakukan oleh Aceh atau terbiarkan arahnya yang telah salah itu dan rakyat hidup dalam lingkaran setan.

Berikut ini setidaknya ada Empat  hal yang perlu dilakukan oleh pemimpin Aceh dalam mensikapi status khususnya agar memicu terjadinya perubahan menuju kesejahteraan rakyat adalah sebagai berikut: 

Pertama~Inisiatif Pemimpin Daerah Untuk Pembenahan Standar Manajemen Politik Daerah

Fondasi Pembenahan sosial itu dapat ditandai dengan manajemen sosial yang diawali dengan  pembuatan kebijakan publik  dalam pembenahan sistem kepemimpinan daerah yang telah diberi ruang oleh Indonesia dan bahkan dalam konstitusi negara Indonesia sendiri yang menegaskan penerapan demokrasi dalam kepemimpinan disemua tingkatan.

Setidaknya pemimpin daerah berinisiatif membangun kesepakatan politik lintas partai untuk menegaskan batasan politik untuk merawat entitas kebangsaan sehingga ada sanksi sosial bagi partai politik yang melakukan ketidaklaziman terhadap arah kebijakan daerah. Inisiatif ini akan menjadi rekayasa sosial dan menjadi fondasi dari bahagian utama dari pembangunan masyarakat daerah.

Kenapa partai politik? Karena partai politik adalah satu-satunya saluran aspirasi politik masyarakat yang paling kuat mempengaruhi negara untuk memperlakukan daerah sebagaimana harapan dan aspirasinya. Oleh karena itu kuat dan lemahnya suatu masyarakat di daerah selalu saja dipengaruhi oleh kecerdasan dan mentalitas para pemimpin politiknya di daerah masing-masing. 

Kedua~Memperketat Pengawalan Demokrasi dalam Kepemimpinan Politik

Masyarakat daerah memiliki hak menentukan hidup matinya suatu partai politik ketika mereka memahami sistem demokratis dan sistem otoritarian yang tidak lazim dalam penguatan civil society. Sebagai bukti nyata ada beberapa partai politik tidak bisa tumbuh dan berkembang di Aceh meski di provinsi lain sebagai partai yang dominan. Bahkan partai berazaskan agama minoritas tidak dapat membentuk kepengurusan di Aceh meski partai itu masuk dalam kontestan pemilu di masa lalu. 

Pertanyaannya kenapa bisa melahirkan kesepakan masyarakat meski tidak pernah ada kesepakatan formil lintas elemen masyarakat Aceh untuk itu. Tentu karena kepahaman kolektif yang merugikan agama masyarakat Aceh yang Islam. Lalu kenapa terhadap partai politik yang demokratis dan otoriter masyarakat tidak bisa bersikap?

Jawabnya karena ada destruksi tentang pemahaman demokrasi ditengah masyarakat kita yang memurut penulis adalah bahagian dari kebijakan pembodohan sosial yang kemudian eksekutornya justru masyarakat Aceh itu sendiri yang menjustifikasi demokrasi sebagai milik masyarakat asing dan dianggap bukan sebagai bahagian dari ajaran agamanya.

Dalam perkara ini hingga sekarang  muncul hipotesa politik bahwa masyarakat negara tertinggal hanya melaksanakan demokrasi secara kamuplase, karena tidak ada perbandingan ditengah masyarakat tentang itu. Sehingga masyarakat berputar-putar dalam lingkaran yang tidak habisnya dalam perkara memilih pemimpin yang dianggap selalu ingkar janji dan mengecewakan. Lalu sesungguhnya, apa yang terjadi? Tidak lain adalah salah kaprah dalam mempersepsikan pemimpin dan pemimpin juga terkungkung dalam kemampuan yang terbatas. 


Ketiga ~Membangun Budaya Politik Berstandar Daerah Otonomi Khusus

Ketika persepsi-persepsi otonomi khusus ini membentuk suatu kecenderungan sosial dan tentu akan terjadi budaya baru dari akumulasi perkara-perkara politik dengan standar yang lazim dan tidak lazim dengan rule standar politik daerah, lalu yang lazim dipahami sebagai positif sementara yang tidak lazim dianggap tabu dan dijauhkan dari kehidupan masyarakat. 

Budaya ini tidak akan sampai dengan sendirinya tetapi perlu rekayasa sosial oleh para pemimpin masyarakat daerah itu sendiri. Oleh karena itulah politik dan memimpin itu menuntut suatu ilmu dan keluasan wawasan sehingga masyarakat yang dipimpin tidak terjerumus dalam keterpurukan dan korup.

Atas dasar itulah keahlian masyarakat dibutuhkan dalam sikap memilih pemimpinnya jika mereka ingin merubah masa depannya yang lebih baik. Jika masyarakat korup maka pemimpin yang lahir juga pemimpin korup, sebaliknya jika masyarakat memiliki wawasan dan peduli tentang politik dan kepemimpinan maka mereka juga akan memilih pemimpin yang mamenuhi kriteria sebagai pembawa perubahan. Logikanya sederhana, bagaimana mungkin masyarakat mengetahui seseorang bodoh kalau dia juga bodoh, seterusnya bagaimana mungkin masyarakat memahami seseorang calon pemimpin pintar kalau mereka tidak pintar. 

Keempat ~Rakyat Berkesadaran Merubah Sikap Dalam Politik Kepemimpinan

Lalu yang terakhir cara paling elegan adalah bila terjadinya kecenderungan sosial atau terbangun ideology baru ditengah masyarakat maka mereka bersikap untuk mendorong seseorang yang baru dan dijamin memiliki ilmu politik, negara dan berwawasan? 

!Dimana dalam teori politik disebut sebagai teori kebisuan spiral, dimana masyarakat yang kecewa dan tidak percaya dengan pemimpin berjumlah semakin besar dan cenderung diam. Disinilah terjadi antipati terhadap pemimpin dan masyarakat dengan  bersikap memberi sanksi dan melawan pemimpin tersebut dengan tidak memilihnya. Meski yang dipilih itu belum tentu lebih baik namun lampiasan emosional sosial sungguh terjadi.

Namun hal ini seringkali tidak menyelesaikan permasalahan kepemimpinan masyarakat, karena secara konsepsi hanya terjadi balas dendam dan tetap pada konsepsi sebatas masyarakat pemenang dan pemimpin itu kalah  yang terlihat dimata awam. Padahal masyarakat dapat dikatakan menang apabila yang dipilih tersebut tepat dan sesuai untuk membela kepentingan masyarakat dari rongrongan penguasa dan kelompoknya yang arogan dan menjajah masyarakat. 

Maka di negara yang masyarakatnya sudah sejahtera seorang pemimpin itu dididik dalam ilmu kepemimpinan sehingga mereka cukup ilmu dan wawasannya dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakatnya. Lalu anda bertanya bukankah di Aceh orang mempelajari calon pemimpinnya dengan melihat garis keturunannya? Hal ini masuk dalam katagori cara pandang feodalis yang justru melemahkan kualitas kepemimpinan itu sendiri. 

Idealnya, masyarakat harus keluar dari lingkaran pembodohan sosial dan menghargai ilmu, menghargai teori, menghargai pendidikan, menghargai wawasan dan unsur yang dibutuhkan pada kriteria pemimpin. Ketika sampai pada tahapan tersebut maka seluruh alat-alat yang mempertegas tentang kualitas manusia barulah terbuka peluang terpilih pemimpin yang memiliki ilmu dalam membangun dan merubah nasib dan profil warga provinsi Aceh yang sejahtera dan maju.

Demikian, setidaknya keempat cara sederhana yang dapat dilakukan oleh stakeholder di Aceh agar bisa mempertegas kualitas pelaksanaan otonomi khususnya sehingga menjadi landasan operatif agar harapan rakyat secara bertahap dapat dicapai.

Wassalam
Tarmidinsyah Abubakar


 

Postingan populer dari blog ini

Jalan Sunyi Dari Puncak Seulawah

BUKU RAKYAT : Lhoksukon & Tanah Luas: Dua Wajah Loyo Pikiran di Tengah Kaya

Hak Referendum Rakyat Aceh Bukan Mustahil